Minggu, 28 April 2013

Definisi Penerjemahan Teks Khusus


Name : Jwiatun Surani
NPM  : 16609715

Penerjemahan adalah proses, cara, perbuatan menerjemahkan, pengalih bahasaan.
Teks adalah naskahyang berupa kata-kata asli dari pengarang, kutipan dari kitab suci untuk pangkal ajaran atau alasan, bahan tertulis untuk dasar memberikan pelajaran, pidato, dsb.
Khusus khas, istimewa, tidak umum.

Penerjemahan teks khusus adalah proses atau kegiatan pengalih bahasaan pada naskah atau bahan tertulis khusus atau tidak umum seperti dokumen, ijasah, ID card, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar